ANALISIS PENGAKUAN PENDAPATAN GUNA PENENTUAN PAJAK PADA PERUSAHAAN CV. PRIMA KARYA BERDASARKAN PSAK NO. 34
Keywords:
Pengakuan Pendapatan, Presentase Penyelesaian, Kontrak Selesai, PajakAbstract
Tujuan Penelitian ini dibuat adalah melakukan analisis pengakuan pendapatan guna penentuan pajak pada perusahaan jasa kontruksi CV. Prima Karya dengan pendekatan (metode) presentase penyelesaian dan pendekatan (metode) kontrak selesai. Penelitian ini merupakan sebuah penelitian kuantitatif deskriptif dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Penelitian ini memperoleh hasil bahwa tarif pajak dapat ditentukan berdasarkan perhitungan pendapatan pada perusahaan CV. Prima Karya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 51 tahun 2008, besaran biaya pajak penghasilan CV. Prima Karya ialah 2% (dua persen) dari pendapatan suatu proyek. Hal itu dikarenakan CV. Prima Karya termasuk penyedia jasa dengan kualifikasi berupa usaha kecil. Seharusnya CV. Prima Karya ketika mengakui pendapatan senantiasa menggunakan metode yang sudah dijelaskan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 34 tentang Kontrak Kontruksi. PSAK Nomer 34 menjelaskan bahwa untuk kontrak kontruksi jangka pendek sepatutnya menggunakan metode kontrak selesai, sementara kontrak jangka panjang seharusnya menggunakan metode presentase penyelesaian.
References
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).2014. Pernyataan Standart Akuntansi Keuangan PSAK 34 Kontrak Kontruksi. Jakarta: Dewan Standart Akuntansi Keuangan.
Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Nasional (LPJK). 2017. Sertifikasi Dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Kontruksi. Jakarta: Balai Krida
Soemitro, Rochmat. 2002. Pengantar Singkat Hukum Pajak. Bandung: Eres