PENGARUH INTERPRETASI WAJIB PAJAK UMKM TERHADAP PELAKSANAAN PERUBAHAN TARIF PAJAK FINAL BERDASARKAN PP 23/2018 YANG BERSIFAT OPSIONAL

Authors

  • Rochman Abdi
  • Subakir
  • Fauziyah

Keywords:

UMKM, Pemahaman Perpajakan, Motivasi, Perubahan Tarif

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Pengaruh Pemahaman Aturan Pajak terhadap Pelaksanaan PP 23/2018, (2) Pengaruh Motivasi terhadap Pelaksanaan PP 23/2018, (3) Pengaruh Perubahan Tarif Pajak terhadap Pelaksanaan PP 23/2018. Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, Menengah. Sampel dalam penelitian ini sebanyak 41 orang Wajib Pajak UMKM. Teknik Pengambilan sampel menggunakkan teknik Purposive Sampling. Metode pengumpulan data menggunakan Kuesioner. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu: (1) Uji Kualitas Data, (2) analisis deskriptif, (3) Uji Asumsi Klasik) (4) Uji Hipotesis. Dalam penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pemahaman Aturan Pajak berpengaruh secara parsial terhadap Pelaksanaan PP 23/2018, dibuktikan dengan nilai signifikansi sebesar 0,004 < 0,05, (2) Motivasi berpengaruh secara parsial terhadap Pelaksanaan PP 23/2018, dibuktikan dengan nilai signifikansi 0,016 < 0,05, (3) Perubahan tarif pajak berpengaruh secara parsial terhadap Pelaksanaan PP 23/2018, dibuktikan dengan nilai signifikansi sebesar 0,026 < 0,05.

References

Ananda, dkk. 2015. Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Tarif Pajak, Dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada UMKM Yang Terdaftar Sebagai Wajib Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu). Jurnal Perpajakan (JEJAK). Vol 6 No 2. Hal 1.
Angel Vita Loka Ginting, Harijanto Sabijono, dan Winston Pontoh. 2017. Peran Motivasi Dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Pada Wpop Kecamatan Malalayang Kota Manado). Manado : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Akuntansi Universitas Sam Ratulangi Manado.
Chukwuma, E.M., & Obiefuna, O. (2014). Effect of Motivation on Employee Productivity : A Study of Manufacturing Companies in Nnewi. Journal of Managerial Studies and Research 2 (7).
Judisseno, Rimsky K. (2005). Pajak dan strategi bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Umum.
Herman, dkk. 2013. “Peranan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia Melalui Pajak (Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013)”. jp.feb.unsoed.ac.id/index.php/sca-1/article/viewFile/287/292. Diakses pada 24 Februari 2017.
Notoatmodjo, S. 2010. Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
Pandiangan, Liberti. 2014. Mudahnya Menghitung Pajak UMKM. Jakarta: Mitra Wacana Media
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sujarweni, Wiratna. 2014. Metodologi penelitian: Lengkap, praktis, dan mudah dipahami. Yogyakarta: PT Pustaka Baru
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009
Victor. H. Vroom (1964). Work and Motivation. New York: John Willey & Son. Inc.
Warta KUMKM Kementrian PPN/Bappenas Volume 5-No. 1 2016
Yulianti, Ika. 2015. Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Perpajakan, Sanksi Perpajakan, dan Kondisi Lingkungan terhadap Tingkat Kepatuha Wajib Pajak Orang Pribadi. Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Downloads

Published

2019-11-25

Issue

Section

Articles