ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TAHUN 2018 PADA CV. JAMU JAYA SURABAYA
Keywords:
Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Keluaran, Pajak MasukanAbstract
Pajak merupakan sektor yang sangat penting pada sumber penerimaan negara. Salah satu aspek dari pajak adalah PPN. PPN merupakan pajak atas konsumsi dalam negeri dan dikenakan atas konsumsi barang kena pajak maupun jasa kena pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penerapan akuntansi Pajak Pertambahan Nilai pada CV. JAMU JAYA telah sesuai dengan UU No. 42tahun 2009. Metode analisis yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis deskriptif. Metode tersebut adalah dengan cara mengumpulkan data-data yang di perlukan yang berasal dari CV. Jamu Jaya dan kemudian peneliti menguraikanya secara keseluruhan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penerapan PPN pada CV. Jamu Jaya masih terdapat kesalahan perhitungan pada PPN Keluaran yang menyangkut uang muka penjualan dan penjualan aset dikarenakan CV. Jamu Jaya belum mengenakan pajak keluaran atas penjualan aset tersebut, dimana penjualan aset tersebut berhubungan langsung dengan penjualan barang kena pajak, sehingga penjualan tersebut harus dikenakan pajak keluaran.
References
Ikatan Akutansi Indonesia. 2007. Standar Akutansi Keuangan. Salemba Empat. Jakarta.
Soermarso, S.R. 2003. Perpajakan Pendekatan kompehensif. Penerbit Salemba Empat, Jakarta.
Sukrisno dan Estralita 2010. “Akuntansi Perpajakan”. Edisi 2 Revisi. Jakarta : Salemba empat.
Tjahjono, Achmad. 2003. Perpajakan Indonesia : Pendekatan Soal Jawab dan Kasus. Jakarta.
Waluyo, B.Ilyas, Wirawan. 2003. Perpajakan Indonesia. Buku Satu, edisi revisi, Penerbit Salemba empat, Jakarta.
UU PERPAJAKAN
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah
https://www.kemenkeu.go.id/apbn2017