PENERAPAN PERHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) BERDASARKAN UU NO. 42 TAHUN 2009 PADA PT. SERUNI INDAH SIDOARJO

Authors

  • Ika Widiyawati
  • Subakir

Keywords:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Peraturan Perpajakan, Perhitungan PPN , Tarif Pajak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterapkan oleh PT. Seruni Indah Sidoarjo apakah telah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kuantitatif. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah Laporan SPT Masa PPN periode tahun 2016 dan 2017, dengan purposive sampling sebagai teknik pengambilan sampel. Teknik analisis data pada penelitian ini adalah dengan membandingan perhitungan pajak oleh perusahaan dengan perhitungan pajak sesuai dengan peraturan Undang - Undang perpajakan sebagai acuan. Hasil penelitian dapat disimpulkan PT. Seruni Indah Sidoarjo telah melaksanakan kewajibannya dalam hal perhitungan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Meskipun masih sering terjadi pembetulan SPT Masa PPN setiap bulannya karena kesalahan perhitungan dan penyetoran serta keterlambatan pelaporan.

References

Direktorat Jendral Pajak.2013.Pajak Pertambahan Nilai: Jakarta
Marindo Putra (2013) Analisis Perhitungan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Fajar Mas Karyatama.
Randy Darto Pandelaki (2013) Analisi Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT. Maber Teknindo
Resmi, Siti, 2011, Perpajakan : Teori dan Kasus Buku 1 Edisi 6, Jakarta : Salemba Empat.
Undang – Undang RI No. 42, 2009. Tentang Perubahan Ketiga atas Undang – Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang mewah.
Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia, Jakarta : Salemba Empat

Downloads

Published

2019-11-24

Issue

Section

Articles